Izin Perusahaan PT IGL Kembali Disoroti Oleh LSM Labrak 

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID – Perusahaan PT IGL (Inti Global Laksana) dan BTl (Banyan Tumbuh Lestari) kembali disoroti oleh LSM Labrak.

Pasalnya, masalah konflik lahan masyarakat dan pelanggaran SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga dilanggar oleh perusahaan PT IGL dan BTL

Hal tersebut dilontarkan oleh Koordinator aksi unjuk rasa, Soni Samoe saat melakukan demo di depan gedung Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (28/02/2024).

Menurut Soni Samoe, Perusahaan IGL serta BTL harus dicabut izinnya karena telah melakukan pelanggaran fatal.

“Dimana dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 625, tertera di diktum ke 3 itu perusahaan telah melakukan pelanggaran sehingga konsekuensinya ada di diktum ke 5 yakni harus dicabut izinnya,” ujarnya.

Soni menuturkan bahwa jika aktivitas perusahaan (pembabatan lahan kayu) terus dibiarkan oleh pihak Pemerintah Daerah maka ribuan masyarakat di Kecamatan Lemito dan Popayato dalam sewaktu-waktu akan terdampak bencana alam seperti banjir.

“Mau dilihat dari sisi manapun, Hal ini tentunya sangat merugikan oleh masyarakat. perusahaan terus menebang kayu tapi tidak melakukan normalisasi (penanaman kembali) dan juga plasma apa sudah direalisasikan? terus untungnya buat masyarakat apa?,” tandas Soni Samoe.

Oleh hal itu, Soni Samoe menantang pihak Pemerintah Daerah Pohuwato untuk mencabut perizinan milik dua perusahaan tersebut.

“Saya berharap Pemerintah Daerah dan juga Provinsi dapat bersama-sama melakukan pressure dan mengeluarkan rekomendasi terkait perizinan IGL dan BTL agar mereka tidak lagi beraktivitas di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.

Diketahui luas konsesi lahan perusahaan IGL dan BTL wilayah Lemito cs berada pada kisaran 19.824,36 Hektare.

(PIKO)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru