IMM Cabang Pohuwato Ultimatum Pemerintah: Jangan Korbankan Penambang Demi Korporasi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua  Umum IMM Cabang Pohuwa, Yulan G. Bula

Ketua Umum IMM Cabang Pohuwa, Yulan G. Bula

Bercak.id,Pohuwato – Keberadaan perusahaan pertambangan yang menggarap wilayah tambang emas dengan luas 100 Ha di kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo kini memicu pro kontra di kalangan masyarakat lokal. ada yang mendukung pemberhentian aktivitas perusahaan ada juga yang menolak.

salah satunya yang mendukung penghentian sementara aktivitas perusahaan datang dari ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato. Ketua umum IMM, Yulan G. Bula, menyampaikan bahwa langkah DPRD Pohuwato dalam mengusulkan kepada Gubernur Gorontalo untuk  memberhentikan aktivitas perusahaan Pani Gold Projek (PGP) sudah tepat. ususlan itu tertuang dalam surat dengan Nomor 100/ DPRD-Phwt/x/2025.

” Perusahaan yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengambil paksa tanah yang sudah 15 tahun lebih dikelola oleh masyarakat penambang untuk kegiatan penambangan tradisional, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya mengutamakan hak masyarakat lokal dalam pengusahaan pertambangan,” ujarnya. rabu (22/10/25),” ujarnya.

Yulan menegaskan bahwa, IMM sebagai organisasi kemahasiswaan mengecam tindakan perusahaan yang diduga merampas hak masyarakat lokal.

” kami tegaskan kepada gubernur Gorontalo untuk mengutamakan kepentingan masyarakat penambang lokal dan menyerukan agar gubernur mengeluarkan keputusan yang adil,” tegasnya.

Terahir, jika keputusan Gubernur Gorontalo justru lebih berpihak kepada perusahaan. maka pihaknya tidak akan mendiamkan hal itu.

” jangan salahkan kami IMM cabang pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi bersama penambang dan akan melakukan pemberhentian aktivitas perusahaan dan kemungkinan besar tragedi di tanggal 21 tahun 2023 akan terulang kembali bahkan lebih besa. untuk keadilan masyarakat penambang lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru