Bercak.id,Pohuwato – Keberadaan perusahaan pertambangan yang menggarap wilayah tambang emas dengan luas 100 Ha di kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo kini memicu pro kontra di kalangan masyarakat lokal. ada yang mendukung pemberhentian aktivitas perusahaan ada juga yang menolak.
salah satunya yang mendukung penghentian sementara aktivitas perusahaan datang dari ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) Cabang Pohuwato. Ketua umum IMM, Yulan G. Bula, menyampaikan bahwa langkah DPRD Pohuwato dalam mengusulkan kepada Gubernur Gorontalo untuk memberhentikan aktivitas perusahaan Pani Gold Projek (PGP) sudah tepat. ususlan itu tertuang dalam surat dengan Nomor 100/ DPRD-Phwt/x/2025.
” Perusahaan yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengambil paksa tanah yang sudah 15 tahun lebih dikelola oleh masyarakat penambang untuk kegiatan penambangan tradisional, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan pentingnya mengutamakan hak masyarakat lokal dalam pengusahaan pertambangan,” ujarnya. rabu (22/10/25),” ujarnya.
Yulan menegaskan bahwa, IMM sebagai organisasi kemahasiswaan mengecam tindakan perusahaan yang diduga merampas hak masyarakat lokal.
” kami tegaskan kepada gubernur Gorontalo untuk mengutamakan kepentingan masyarakat penambang lokal dan menyerukan agar gubernur mengeluarkan keputusan yang adil,” tegasnya.
Terahir, jika keputusan Gubernur Gorontalo justru lebih berpihak kepada perusahaan. maka pihaknya tidak akan mendiamkan hal itu.
” jangan salahkan kami IMM cabang pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi bersama penambang dan akan melakukan pemberhentian aktivitas perusahaan dan kemungkinan besar tragedi di tanggal 21 tahun 2023 akan terulang kembali bahkan lebih besa. untuk keadilan masyarakat penambang lokal,” pungkasnya.








