FPG Desak Gubernur Gorontalo Bentuk Satgas Percepatan IPR untuk Selesaikan Konflik Pertambangan

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Pemuda Gorontalo Zasmin Dalanggo. Foto: Istw

Forum Pemuda Gorontalo Zasmin Dalanggo. Foto: Istw

Bercak.Id,Pohuwato – Konflik pertambangan di Provinsi Gorontalo, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), telah menjelma menjadi persoalan kronis yang tak kunjung selesai. Masalah ini bukan hanya berlarut-larut, tetapi juga terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas dan terukur. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para penambang lokal yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Berbagai elemen masyarakat dan pemuda menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik ini secara komprehensif. Padahal, jika terus diabaikan, potensi konflik sosial yang lebih besar sangat mungkin terjadi.

Sejarah mencatat, pada 21 September 2023, gelombang protes besar meledak di Kabupaten Pohuwato. Demonstrasi yang melibatkan hampir seluruh elemen berujung pada aksi berupa pembakaran kantor bupati dan kantor DPRD. Peristiwa tersebut menjadi simbol kemarahan rakyat yang merasa tidak diperhatikan, khususnya dalam hal legitimasi aktivitas pertambangan rakyat.

Tidak berhenti di situ, insiden lain juga terjadi di Kota Gorontalo, termasuk dugaan penyerangan terhadap salah satu aleg kantor partai politik yang diduga berkaitan dengan konflik pertambangan. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan tambang bukan sekadar isu ekonomi, tetapi telah berkembang menjadi konflik sosial yang serius.

Kini, ketegangan kembali meningkat setelah munculnya narasi larangan jual beli emas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kebijakan ini justru memicu keresahan baru di tengah masyarakat. Para penambang merasa semakin tertekan karena ruang ekonomi mereka dipersempit tanpa solusi yang jelas.

Forum Pemuda Gorontalo menjadi salah satu pihak yang mengkritik kebijakan tersebut. Zasmin Dalanggo menegaskan bahwa jika ada pelarangan, maka pemerintah wajib menghadirkan solusi konkret. Mengingat sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan, kebijakan tanpa solusi hanya akan memperparah keadaan.

” Jika merujuk pada pernyataan aparat bahwa jual beli emas diperbolehkan selama tidak berasal dari aktivitas ilegal, maka solusi paling rasional adalah mempercepat penerbitan IPR. Legalitas inilah yang menjadi kunci untuk memutus mata rantai konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia menilai  pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan IPR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Satgas ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat, akademisi, hingga perwakilan masyarakat dan penambang.

Selain itu, komunikasi yang intens dan terbuka harus menjadi prioritas. Transparansi dalam proses perizinan sangat penting untuk menghindari kecurigaan dan konflik baru. Di sisi lain, aspek lingkungan tetap harus dijaga agar aktivitas pertambangan rakyat tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.

” Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Di Gorontalo sendiri, luas WPR mencapai 5.502,42 hektare pada awal 2024. Ditambah lagi, sistem perizinan kini telah difasilitasi melalui Online Single Submission (OSS), yang seharusnya mempermudah proses legalisasi,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk lamban. Percepatan IPR harus menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kepentingan masyarakat lokal secara adil dan transparan.

” Jika tidak segera ditangani secara serius, konflik ini hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali meledak. Dan ketika itu terjadi, dampaknya bisa jauh lebih besar dari sebelumnya,” Tegasny.

Pemerintah dihadapkan pada pilihan yang jelas: bertindak sekarang dengan solusi nyata, atau menghadapi gelombang protes yang lebih luas di masa depan.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru