Bercak.Id, Pohuwato – Dugaan praktik union busting oleh salah satu perusahaan di Gorontalo menuai sorotan serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, mengaku telah menerima berbagai keluhan dari pekerja terkait adanya tekanan terhadap karyawan yang berupaya memperjuangkan hak melalui serikat pekerja.
Menurut Ridwan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, mutasi sepihak, apalagi pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja,” tegasnya.
Ridwan juga meminta pihak manajemen perusahaan agar segera menghentikan segala bentuk tekanan terhadap pekerja. Ia mendorong agar perusahaan membuka ruang dialog yang sehat, terbuka, dan bermartabat demi menjaga hubungan industrial yang adil.
Lebih lanjut, DPRD mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan aparat pengawas ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan pekerja.
“Investasi penting, pertumbuhan ekonomi penting, tetapi martabat tenaga kerja jauh lebih penting. Perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang menghormati hukum dan menjadikan pekerja sebagai mitra pembangunan,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap berjalan.
Pernyataan ini, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus keberpihakan terhadap keadilan sosial bagi para pekerja di Gorontalo.








