BERCAK.ID – Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU ini akan diajukan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa RUU ini masuk dalam agenda sidang yang akan digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
“Yes (dibawa ke paripurna besok Kamis, 20 Maret 2025),” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Rapat pengesahan akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Selain membahas RUU TNI, sidang paripurna juga akan mendengarkan pendapat fraksi terhadap sepuluh RUU Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR RI.
Keputusan terkait revisi ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga akan diambil. Agenda ini merupakan bagian dari usul Badan Legislasi DPR RI.
Kesepakatan Komisi I dan Pemerintah
Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati bahwa revisi UU TNI akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja pada Selasa (18/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi,” kata Utut dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa pembahasan telah melibatkan Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. “Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” tambahnya.
Setelah pembahasan, tiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. TB Hasanuddin dari Fraksi PDIP menjadi yang pertama memberikan pendapatnya.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju agar RUU ini dibawa ke paripurna. “Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” ujar Utut.
Pada akhir rapat, Utut menanyakan persetujuan anggota terkait pengajuan RUU ke sidang paripurna. “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” tanyanya.
“Setuju,” jawab anggota serempak, yang kemudian diikuti ketukan palu tanda persetujuan dari pimpinan Komisi I.








