Bercak.id, Pohuwato — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di samping salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Lebih parahnya lagi, di lokasi itu juga ditemukan bekas pembakaran, seolah-olah pengelolaan sampah bukan kewajiban, melainkan pilihan yang bisa semaunya.
Kepala DLH melalui Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, menegaskan bahwa pihaknya sudah membuka penyelidikan atas dugaan pengelolaan sampah sembarangan oleh gerai tersebut.
“Jika memang benar adanya, kami akan turun ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” tegas Serly, Rabu (10/12/2025).
Serly memperingatkan bahwa pengelolaan sampah diatur tegas dalam Perda No. 3 Tahun 2016 dan Perda No. 14 Tahun 2023. Ritel modern, menurutnya, tidak bisa lagi berdalih.
“Ritel-ritel besar sudah diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar. Itu tindakan yang mencemari udara, membahayakan kesehatan, dan bisa memicu kebakaran,” ujarnya.
DLH memastikan bahwa tindakan tegas bukan sekadar ancaman. Hingga kini, dua ritel besar—Toko Serba 35 dan Alfamidi—sudah menerima teguran tertulis karena melanggar mekanisme pengelolaan sampah.
“Jika tetap tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi tegas,” pungkas Serly.
Sementara itu, manajemen Alfamart Pohuwato lewat manajernya, Ilham, hanya memberi respons singkat ketika dimintai keterangan.
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, awak media menemukan pemandangan memprihatinkan di samping gerai Alfamart Desa Palopo: sampah berserakan, menumpuk, dan terlihat jelas bekas pembakaran. Kondisi itu bukan hanya merusak estetika, tetapi menggambarkan kelalaian serius dalam pengelolaan sampah—sesuatu yang semestinya tidak boleh terjadi di ritel modern sebesar itu.
Hingga berita ini di turunkan awak media menunggu keterangan resmi dari yang bersangkutan. Ruang hal jawab tetap di buka bagi pihak-pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan.








