Disorot Gegara Sampah, Begini Tanggapan DLH Terhadap Ritel Alfamart 

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID — Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato sempat menuai sorotan terkait persoalan tumpukan sampah yang berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar gerai milik mereka.

Aktivitas tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan, terutama karena pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan pengelolaan limbah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato pun angkat suara menanggapi kejadian itu. Kepala DLH melalui Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan peningkatan kapasitas, Serly Lumuwu, s. Ap menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengelolaan sampah di gerai tersebut.

“Jika memang benar adanya maka kami akan turun ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha,” tegasnya, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut, Serly menjelaskan bahwa segala hal terkait pengelolaan sampah beserta retribusi telah diatur dalam peraturan daerah (perda) no 3 Tahun 2016 dan perda no 14 tahun 2023.

“Ritel-ritel besar sebenarnya sudah diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah secara rutin, bukan dengan cara dibakar. Tindakan membakar sampah dianggap berpotensi mencemari udara, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan risiko kebakaran,” pungkasnya.

Serly menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis terhadap 2 ritel (Toko Serba 35 & Alfamidi) yang dianggap telah melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.

“Jika tetap tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” tuturnya.

Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, memberikan tanggapan singkat terkait hal tersebut.

“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham.

(RED)

 

 

 

 

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru