BERCAK.ID — Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato sempat menuai sorotan terkait persoalan tumpukan sampah yang berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar gerai milik mereka.
Aktivitas tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan, terutama karena pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan pengelolaan limbah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato pun angkat suara menanggapi kejadian itu. Kepala DLH melalui Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan peningkatan kapasitas, Serly Lumuwu, s. Ap menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengelolaan sampah di gerai tersebut.
“Jika memang benar adanya maka kami akan turun ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha,” tegasnya, Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut, Serly menjelaskan bahwa segala hal terkait pengelolaan sampah beserta retribusi telah diatur dalam peraturan daerah (perda) no 3 Tahun 2016 dan perda no 14 tahun 2023.
“Ritel-ritel besar sebenarnya sudah diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah secara rutin, bukan dengan cara dibakar. Tindakan membakar sampah dianggap berpotensi mencemari udara, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan risiko kebakaran,” pungkasnya.
Serly menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis terhadap 2 ritel (Toko Serba 35 & Alfamidi) yang dianggap telah melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.
“Jika tetap tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” tuturnya.
Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, memberikan tanggapan singkat terkait hal tersebut.
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham.
(RED)








