BERCAK.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato meminta kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Pohuwato untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
“Bahwa jika ada permasalahan apa (yang berkaitan dengan hak ketenagakerjaan) hubungi disnakertrans. Misalnya keterlambatan gaji atau gaji tidak sesuai, tidak ada BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, tidak dapat pelatihan (kerja) misalnya,” terang Kadis Nakertrans Nizma Sanad, Rabu, (24/7/2024).
Untuk itu, ia meminta kepada para pekerja di wilayah Pohuwato agar memperhatikan secara hemat apa yang menjadi perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.
“Tapi ingat, jangan melapor kesini jika menyangkut kelalaian sendiri, karena di perusahaan juga ada peraturan, ada SOP-nya. (Tapi) kalau ada yang di PHK terus tidak sesuai, tanpa sebab, maka lapor ke kami,” ujarnya.
Nizma berharap, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato agar mematuhi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan supaya bisa memastikan perlindungan bagi para pekerja.
“Saya berharap seluruh perusahaan patuh pada undang-undang ketenagakerjaan dan kesehatan, dimana dalam undang-undang itu mewajibkan bagi semua pengusaha untuk memberi perlindungan pada karyawannya,” pungkasnya.
(SUR)








