Dinilai Berbohong, Kades Pohuwato Timur Minta Sekda dan Kaban Keuangan Diganti 

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID – Kepala Badan Keuangan Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato tuai sorotan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) dikarenakan dana Siltap, Tunjangan, dan Operasional desa belum tersalurkan hingga 3 bulan lamanya.

Hal tersebut diperkuat dengan ungkapan yang dilontarkan oleh Kepala Desa Pohuwato Timur, Yan Samau saat diwawancarai oleh awak media Bercak.id, Kamis (13/06/2024).

Yan Samau menuturkan bahwa pada saat Teti Alamri menjabat sebagai Kaban Keuangan, Siltap di Desanya selalu mengalami keterlambatan dalam pencairan.

“Soal siltap, tunjangan, dan operasional desa ini sudah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019 termasuk juga peraturan Bupati tapi kenyataannya hingga sekarang belum dicairkan. kemarin persoalan itu sudah dijawab dan Sekda mengaku sudah mencairkan sebesar 3,4 Milyar ke Desa tapi mana buktinya?,” tanya Yan Samau.

Oleh hal itu, sebagai pemerintah desa, Yan merasa telah dibohongi oleh Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Iskandar Datau.

“Kemarin saat diundang hearing ke DPRD, dirinya (Sekda) berada di Kota Gorontalo, Itu kan terkesan takut untuk mempertanggungjawabkan kebenarannya. sudah boleh diganti dia (Sekda) dan Kaban Keuangan juga kalau boleh dimutasi,” tandasnya.

(PIKO)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru