Bercak.Id,Pohuwato – Menanggapi pemberitaan di media, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa apabila sejak awal pihak BPJS mendapatkan informasi bahwa peserta dalam kondisi sakit atau tidak bekerja, maka berkas klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak.
Penegasan tersebut disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).
Menurutnya, penanganan kasus yang diberitakan sebelumnya telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa almarhum merupakan peserta program pekerja rentan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dengan iuran yang dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025 dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.
Sri Muliana menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta, sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitas pekerjaannya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ternyata almarhum sudah tidak melakukan aktivitas kerja, apakah kami di informasikan bahwasanya pada saat di daftarkan orang ini tidak melakukan pekerjaan, tidak, kalau kami tahu dari awal kami sudah tolak kepesertaannya,’jelasnya.
Saat ditanya mengapa kepesertaan tidak ditolak sejak awal, pihak BPJS menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait kondisi almarhum saat pendaftaran dilakukan.
“pertanyaanya apakah kami di beritahukan? tidak. itu kan harusnya di sampaikan,” jelasnya.
lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara regulasi, peserta pekerja rentan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah orang-orang yang masih bekerja, meskipun penghasilannya tidak tetap dan berada di bawah rata-rata.
“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan itu orang yang bekerja, bukan orang yang sakit. Itu yang perlu digarisbawahi,” tegas Sri Muliana.
Ia juga menambahkan bahwa apabila kepesertaan dinilai tidak layak, iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta atau ahli waris, melainkan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang membayarkan iuran.
Sri Muliana menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, pendapatan di bawah rata-rata, dan masuk kategori miskin, namun masih memiliki pekerjaan dan masih beraktivitas saat didaftarkan. Semua jenis pekerjaan dapat didaftarkan selama syarat tersebut terpenuhi.
Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, turut memberikan penjelasan karena dirinya yang langsung berhadapan dengan ahli waris.
Arif mengatakan bahwa pada awal November, ahli waris datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum memberikan keterangan bahwa almarhum telah lama sakit bahkan menggunakan kursi roda. Data dan dokumen seperti akta kematian kemudian diverifikasi.
Namun, Arif mengungkapkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas karena muncul keterangan berbeda dari anak perempuan almarhum, yang menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih bisa beraktivitas sebelum tiba-tiba sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan yang berbeda, saya tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelas Arif.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lanjutan, hasilnya lebih mengarah pada keterangan bahwa almarhum telah lama sakit dan tidak lagi beraktivitas kerja. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan BPJS dan dikonfirmasi kepada Dinas Sosial, selaku pihak yang mengelola penganggaran program pekerja rentan.
Arif menjelaskan bahwa pendaftaran peserta dilakukan melalui Dinas Sosial dalam bentuk data kolektif berjumlah ribuan orang, sehingga tidak memungkinkan untuk diverifikasi satu per satu pada tahap awal. Oleh karena itu, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah ditegaskan bahwa BPJS berhak menolak klaim apabila ditemukan peserta yang saat didaftarkan sudah tidak beraktivitas atau sakit berkepanjangan.
Secara teknis, Arif menegaskan bahwa syarat utama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya dua, yakni masih aktif bekerja dan memenuhi ketentuan usia.
“Kalau saat didaftarkan masih aktif bekerja, lalu di kemudian hari sakit dan meninggal, klaim bisa dibayarkan. Tapi kalau sudah sakit, tidak bekerja, lalu baru didaftarkan dan meninggal, itu tidak bisa diproses,” tegasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, almarhum tercatat terdaftar sekitar Februari 2025 dan meninggal pada November 2025. Namun, fakta yang diperoleh menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengalami sakit berkepanjangan lebih dari tiga tahun, sehingga klaim Jaminan Kematian tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku








