Bercak.Id,Pohuwato – Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, Dumais Doda, mengklaim lahan warisan keluarganya seluas lima pantango atau sekitar satu hektare yang terletak di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa persetujuan dirinya sebagai ahli waris.
Menurut Dumais, lahan tersebut merupakan milik almarhum ayahnya, Kino Doda, yang diwariskan secara sah kepadanya. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan memastikan bahwa lahan itu bukan tanah tanpa pemilik.
“Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan,” ujar Dumais.
Dumais menyebut, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh seorang bernama Meyer, yang menurut informasi yang ia terima merupakan suami dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berinisial Y alias Yen.
Namun demikian, hingga kini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut-sebut dalam persoalan ini telah dilakukan. Saat dihubungi, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait klaim penguasaan lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Meyer terkait dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Redaksi akan terus berupaya meminta keterangan dari semua pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab.








