BERCAK.ID, Gorontalo – Aktivitas peredaran batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, kembali mencuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengiriman batu hitam dari gudang di Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, masih berlangsung.
Kegiatan itu dilakukan dengan modus penyotiran sebelum dikirim melalui jalur darat menuju Bitung, Sulawesi Utara.
Sejumlah keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber mengungkap keterlibatan beberapa pihak dalam operasional gudang penyimpanan batu hitam tersebut.
Salah satu yang diperiksa, mengungkapkan bahwa gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial T.
Sementara itu, pengelolaan barang di gudang dikendalikan oleh dua orang yang berinisial A dan I.
Saat dikonfirmasi, A menyatakan gudang tersebut adalah milik P (inisial) yang disewa oleh T.
Dirinya bersama I bertugas sebagai pengurus barang di gudang dan menjalankan instruksi dari T.
A mengaku bahwa batu hitam yang tersimpan di gudang merupakan milik R, yang saat ini berada di Jakarta.
Tugas utama A adalah mencatat barang yang masuk dari tambang, sementara proses pengiriman tidak berada dalam wewenangnya.
Sementara itu, I memberikan keterangan serupa. Ia menambahkan bahwa pengiriman batu hitam dilakukan menggunakan truk menuju Bitung.
Sebelum tiba di Bitung, terlebih dahulu melakukan transit di lokasi yang tidak diketahuinya dan akhirnya dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Bitung.
Hasil pemantauan di lapangan pada Selasa (18/02/2025) menunjukkan bahwa pada pukul 00.30 WITA telah terjadi pengiriman batu hitam dari gudang Desa Panggi.
Pengiriman itu menggunakan enam unit truk dengan berbagai ciri berikut:
1. Truk kepala putih, bak hijau, terpal biru.
2. Truk kepala kuning, bak kuning, terpal biru.
3. Truk dengan nopol DM 8009 DC, kepala merah, bak merah, terpal biru.
4. Truk kepala kuning, bak kuning, terpal biru.
5. Truk dengan nopol DM 8875 DB yang ditutup DM 8638 BC, kepala putih, bak hijau, terpal biru.
6. Truk dengan nopol DB 1277 CH, kepala putih, bak putih, terpal bermotif kembang.
Diduga, seluruh truk tersebut telah mengganti pelat nomor aslinya dengan nomor palsu. Truk-truk ini bergerak menuju Manado dengan pengawalan aparat secara estafet.
Dalam operasi ini, A mengaku, seorang oknu, anggota Brigif 22 Gorontalo Utara berpangkat Serka, bertugas sebagai pengurus ekspedisi dan pengawal pengiriman batu hitam dari gudang menuju Citra Land Manado.
Ia menyebutkan bahwa setibanya di Manado, barang tersebut akan diserahkan kepada seorang anggota Polda yang namanya tidak diketahui untuk dipindahkan ke dalam kontainer.
Namun, diketahui alasan pengiriman ke Manado hanya untuk mengelabui petugas, padahal barang tersebut dikirim melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara.

Hingga kini, aktivitas penambangan batu hitam ilegal di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, masih terus terjadi.
Di gudang penampungan Desa Panggi, kegiatan yang berlangsung hanya berupa penyortiran batu hitam sebelum dikirim melalui jalur darat.
Tidak ditemukan adanya pengolahan khusus sebelum barang tersebut diberangkatkan ke luar daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait upaya penindakan terhadap aktivitas peredaran batu hitam ilegal di wilayah ini.








