Bercak.Id, Pohuwato – Peredaran kosmetik ilegal di Gorontalo kembali terbongkar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Gorontalo bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan Polda Gorontalo menggelar operasi penindakan di wilayah Kota Gorontalo pada 14 hingga 15 April 2026.
Operasi gabungan itu merupakan langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial FRA yang diduga terlibat dalam praktik peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar serta berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil penindakan selama dua hari, aparat berhasil menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk. Total nilai keekonomian barang bukti itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp142,62 juta.
Temuan itu didominasi produk bermerek Briliant Skin, yang dikenal luas di pasaran karena menjanjikan hasil instan seperti mencerahkan dan meremajakan kulit. Namun produk tersebut disebut berisiko tinggi karena banyak beredar tanpa izin resmi.
Kepala Balai POM Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.
“Kosmetik ilegal sering menawarkan hasil instan, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang besar. Penggunaan dalam jangka pendek bisa menyebabkan iritasi atau alergi, sementara dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen bahkan berdampak sistemik,” jelas Lintang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi.
Balai POM menegaskan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada Maret 2026 lalu, Balai POM Gorontalo juga mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah lebih besar, yakni 14.724 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp283.176.310.
Temuan berulang ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih cukup masif. Karena itu, pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor dinilai penting untuk menekan peredarannya.
Balai POM juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk kosmetik yang tidak jelas asal-usulnya dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal. Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Lintang.








