Bercak.Id,Pohuwato – Sejumlah isu terkait pengelolaan limbah atau sampah yang melibatkan Toserba 35 Ribu kembali bergulir ke kalangan publik. Kali ini, pihak manajemen memberikan pernyataan yang cukup tegas usai disinggung terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah usaha.
Kepala Toserba 35 Ribu (Dian Shop), Usman menyatakan bahwa terkait pelanggaran sistem pengelolaan sampah, pihaknya sebelumnya masih membayar retribusi kepada dinas DLH namun dikarenakan jumlah pembayaran yang dinilai cukup berat, oleh hal itu pihak Toserba melakukan pemusnahan limbah atau sampah dengan cara dibakar.
“Sebelumnya, di Tahun 2025 kami membayar retribusi sampah selama 1 bulan ke pihak dinas, namun dikarenakan jumlahnya cukup banyak yakni 1 juta, oleh hal itu tumpukan sampah berikutnya kami musnahkan sendiri dengan cara dibakar. Kemudian sehabis aktivitas itu kami mendapat SP-1 dari dinas DLH. lalu baru-baru ini mengenai isu sampah yang dibakar itu tidaklah benar, tumpukan sampah itu sengaja kami kumpul di samping untuk di angkut tapi mungkin ada yang membuang rokok disitu sehingga terbakar,” ujarnya Jumat (18/04/2026).
Usman juga menuturkan bahwa persoalan sampah bukan semata hanya menjadi tanggung jawab dari pihaknya. Ia bahkan menyinggung bahwa sejumlah ritel modern lain, termasuk Alfamidi, dinilai memiliki persoalan serupa dalam hal pengelolaan sampah.
“Kenapa cuma kami disalahkan, harusnya dilihat juga pelaku usaha lain. Jangan hanya Toserba 35 (Dian Shop) yang disorot. Alfamidi di sebelah kami juga punya masalah yang sama, mereka juga membakar sampah di area terbuka sampai asap tebalnya masuk ke toko kami,” tutur Usman.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan dari pemerintah daerah dan masyarakat terkait kebiasaan pembuangan sampah yang dinilai tidak sesuai aturan.








