Alat Berat PT PG Gorontalo Bahayakan Pengguna Jalan, Ilham Minta Kapolda Tindak Tegas

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERCAK.ID – Selain kritikan yang dilayangkan oleh Pemerhati Hukum baru-baru ini. Kini, kritikan datang dari pemuda asli Tolangohula Kabupaten Gorontalo terkait alat berat milik PT. PG Gorontalo yang diduga membahayakan para pengguna jalan.

Pemuda Tolangohula Ilham Pakaya menyoroti aktivitas alat berat berupa Grip leader, Glider, Jonder, Kepiting dan lainnya yang dimiliki oleh pihak PT. PG Gorontalo beraktivitas lalu lalang di jalan raya yang berada di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

“Saya minta agar pihak kepolisian dalam hal ini bapak Kapolda Gorontalo, Brigjen. Pol. Drs. Pudji Prasetijanto agar menseriusi hal tersebut, jangan sampai main mata kepolisian, sebab ini sangat membahayakan pengguna jalan di sekitar perusahaan PT. PG Gorontalo,” ungkapnya, Kamis (18/4/2024).

Ilham menjelaskan padahal sudah jelas hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang lalu lintas lada Pasal (II) ayat (I) menyebutkan kalau, dilarang mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan kebebasan atau keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan itu. 

“Ya bukan hanya itu juga, mobil pengangkut tebu, tetes, Gula mentah, yang melebihi standar muatan, karena juga dapat membahayakan pengguna lalu lintas di wilayah tersebut”, jelasnya.

Ilham menuturkan, yang ia sampaikan ini merupakan keluhan dari masyarakat, karena aktivitas alat berat milik PT PG Gorontalo ini juga membuat banyak jalan yang ada di Kecamatan Tolangohula, Boliyohuto, Motilango Bilato, Asparaga, Paguyaman dan Wonosari rusak dan berlobang.

“Ini sudah lama terjadi sejak berdirinya PT. PG Gorontalo. Tapi sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,” tuturnya.

Ia menambahkan kami menduga, aparat terlalu takut dengan perusahaan, makanya kenapa sampai saat ini tidak ada penertiban terhadap pelanggaran ini yang dilakukan oleh PT PG Gorontalo.

“Ya dugaan ini pantas dilakukan, karena hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, padahal sudah jelas alat berat selalu beraktivitas di wilayah tersebut,” tandasnya.

(Yandi M)

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
PT Gardatama Nusantara Luruskan Isu Kontrak Enam Karyawan, Tegaskan Bukan PHK
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru