Ber, GORONTALO – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian menuai beragam respons dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H.
Menurut Dr. Suwitno, isu kedudukan Polri bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi utama kepolisian adalah sebagai penegak hukum, sehingga penempatannya dalam struktur ketatanegaraan harus benar-benar mempertimbangkan independensi dan efektivitas kerja.
“Jika kita melihat secara lebih khusus pada proses penegakan hukum, maka posisi Polri menjadi sangat strategis. Karena itu, saya berpendapat Polri tetap harus berada di bawah naungan Presiden,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden akan menciptakan garis komando yang jelas serta memperkuat koordinasi dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, model tersebut dinilai lebih ideal dalam menjaga netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian.
Lebih lanjut, Dr. Suwitno menilai bahwa perubahan struktur kelembagaan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, efektivitas penegakan hukum, serta dinamika politik dan sosial. Jangan sampai, kata dia, perubahan tersebut justru berdampak pada melemahnya fungsi penegakan hukum yang selama ini dijalankan Polri.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan proses penegakan hukum yang ideal, profesional, dan berkeadilan. Maka struktur kelembagaan harus mendukung tujuan tersebut,” tegasnya.
Wacana ini sendiri masih menjadi perdebatan di ruang publik dan membutuhkan kajian mendalam dari berbagai perspektif, baik hukum tata negara maupun kebijakan publik, sebelum diambil keputusan strategis oleh pemerintah.








