Akademisi Hukum UNG Tegaskan Polri Idealnya Tetap di Bawah Presiden

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum UNG, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H. Foto: Bercak.Id

Dosen Fakultas Hukum UNG, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H. Foto: Bercak.Id

Ber, GORONTALO – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian menuai beragam respons dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H.

Menurut Dr. Suwitno, isu kedudukan Polri bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi utama kepolisian adalah sebagai penegak hukum, sehingga penempatannya dalam struktur ketatanegaraan harus benar-benar mempertimbangkan independensi dan efektivitas kerja.

“Jika kita melihat secara lebih khusus pada proses penegakan hukum, maka posisi Polri menjadi sangat strategis. Karena itu, saya berpendapat Polri tetap harus berada di bawah naungan Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden akan menciptakan garis komando yang jelas serta memperkuat koordinasi dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, model tersebut dinilai lebih ideal dalam menjaga netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Dr. Suwitno menilai bahwa perubahan struktur kelembagaan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, efektivitas penegakan hukum, serta dinamika politik dan sosial. Jangan sampai, kata dia, perubahan tersebut justru berdampak pada melemahnya fungsi penegakan hukum yang selama ini dijalankan Polri.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan proses penegakan hukum yang ideal, profesional, dan berkeadilan. Maka struktur kelembagaan harus mendukung tujuan tersebut,” tegasnya.

Wacana ini sendiri masih menjadi perdebatan di ruang publik dan membutuhkan kajian mendalam dari berbagai perspektif, baik hukum tata negara maupun kebijakan publik, sebelum diambil keputusan strategis oleh pemerintah.

Berita Terkait

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat
KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!
Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa
2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI
Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat
Pesan Sabu dari Makassar via Instagram, Dua Pria Diamankan di Pohuwato
Judi Berkedok Ketangkasan Diduga Beroperasi di Hoya-Hoya Boalemo
Copot Dirkrimsus Maruly Pardede atau Tangkap AD, Jangan Gantung Perkara Tanpa Kepastian Hukum
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:49

PETI Bugu-Taluditi DiDuga Kebal Hukum! Alat Berat Terus Beroperasi, Nama Oknum Brimob Mencuat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:59

KETIKA ASPIRASI DI BALAS REPRESIF: MAHASISWA BUKAN MUSUH NEGARA!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:48

Cegah Tawuran Pelajar, Pemkab Pohuwato Perkuat Pembinaan Karakter Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:40

2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato, Diduga Untuk PETI

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:33

Dijual di Atas Harga Normal, 91 Liter BBM Bersubsidi Disikat Aparat

Berita Terbaru