BERCAK.ID – Peredaran batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo yang tak kunjung selesai kini mengungkap fakta baru, diduga pengiriman digagalkan Polda Metro Jaya.
Sejak dilaporkan tim investigasi di lapangan pada Selasa (18/02/2025) sempat terjadi pengiriman batu hitam dari gudang Desa Pangi pada pukul 00.30 WITA lalu.
Aktivitas itu juga diduga melibatkan beberapa nama, yang masing-masing berinisial P sebagai pemilik, T sebagai penyewa gudang dan R pemilik batu hitam yang kini berada di jakarta.
Sementara itu, dua orang dengan inisial A dan I sebagai pengelola gudang di lokasi ini.
Pengiriman itu diketahui menggunakan enam unit truk dengan rute awal menuju bitung.
Namun hal itu hanya sebuah rute buatan untuk mengelabui teridentifikasinya aktivitas ini.
Nyatanya, dua buah kontainer dilaporkan masuk ke pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo utara dengan nomor seri TAKU 2336920 dan TAKU 2341655.
Kini, tim mendapatkan informasi, pada Januari 2025 telah dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya terhadap kontainer berbeda yang telah dikirimkan lebih dulu juga berisikan batu hitam ilegal dari Gorontalo.
Diduga, barang yang berhasil diamankan itu juga berasal dari gudang yang sama dengan pengiriman pada Februari itu.
Penangkapan itu terjadi saat mobil kontainer telah keluar dari wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dalam perjalanan menuju gudang penyimpanan sementara yang ada di Jakarta.
Namun, hingga saat ini tim dari Bercak.id masih berupaya untuk menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk meminta konfirmasi.(**)








