BERCAK.ID – Perusahaan PT IGL (Inti Global Laksana) dan BTl (Banyan Tumbuh Lestari) kembali disoroti oleh LSM Labrak.
Pasalnya, masalah konflik lahan masyarakat dan pelanggaran SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga dilanggar oleh perusahaan PT IGL dan BTL
Hal tersebut dilontarkan oleh Koordinator aksi unjuk rasa, Soni Samoe saat melakukan demo di depan gedung Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (28/02/2024).
Menurut Soni Samoe, Perusahaan IGL serta BTL harus dicabut izinnya karena telah melakukan pelanggaran fatal.
“Dimana dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 625, tertera di diktum ke 3 itu perusahaan telah melakukan pelanggaran sehingga konsekuensinya ada di diktum ke 5 yakni harus dicabut izinnya,” ujarnya.
Soni menuturkan bahwa jika aktivitas perusahaan (pembabatan lahan kayu) terus dibiarkan oleh pihak Pemerintah Daerah maka ribuan masyarakat di Kecamatan Lemito dan Popayato dalam sewaktu-waktu akan terdampak bencana alam seperti banjir.
“Mau dilihat dari sisi manapun, Hal ini tentunya sangat merugikan oleh masyarakat. perusahaan terus menebang kayu tapi tidak melakukan normalisasi (penanaman kembali) dan juga plasma apa sudah direalisasikan? terus untungnya buat masyarakat apa?,” tandas Soni Samoe.
Oleh hal itu, Soni Samoe menantang pihak Pemerintah Daerah Pohuwato untuk mencabut perizinan milik dua perusahaan tersebut.
“Saya berharap Pemerintah Daerah dan juga Provinsi dapat bersama-sama melakukan pressure dan mengeluarkan rekomendasi terkait perizinan IGL dan BTL agar mereka tidak lagi beraktivitas di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.
Diketahui luas konsesi lahan perusahaan IGL dan BTL wilayah Lemito cs berada pada kisaran 19.824,36 Hektare.
(PIKO)








